"Pembelajaran tatap muka di tingkat SMA/SMK mengikuti kebijakan daerah dan diserahkan ke Bupati Pasaman," kata dia.
Menurutnya, pembelajaran tatap muka dilakukan atas surat edaran Bupati Pasaman, Benny Utama untuk prosedur pembelajaran siswa di ruang kelas terbatas hanya dihadiri sekitar 50 persen.
Jika pembelajaran tatap muka aman-aman saja ditingkat sekolah maka dilanjutkan sampai berakhirnya tahun ajaran.
"Kehadiran siswa untuk belajar ke sekolah dilakukan sistem shift jika siswa banyak dibagi menjadi dua shift atau tiga shift," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait