Pelaku curanmor yang belajar mencuri motor dari dalam penjara (Budi Sunandar/iNews)

Pelaku ditangkap setelah mencuri motor Yamaha Vixion warna putih. Aksinya terekam kamera CCTV sehingga tak butuh waktu lama bagi polisi meringkusnya.

"Pelaku terpaksa kami tindak dengan tegas dan terukur karena berusaha kabur saat ditangkap," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian dan kunci letter T. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network