PADANG, iNews.id - Polisi menahan Taufik (51) pelaku penyiraman air panas ke seorang bidan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
"Pelaku ditangkap di kediamannya, kini pelaku telah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan," kata Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino, Jumat (10/12/2021).
Afrino menambahkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban dengan Nomor: LP/86/B/XI/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.
"Tersangka ini adik ipar dari korban," kata dia.
Afrino melanjutkan, penyiraman itu dilakukan oleh tersangka karena tidak terima ditegur oleh korban ketika sedang berkaraoke di kedainya Jalan Baringin, Kecamatan Koto Tangah, Selasa (7/12/2021).
"Penyiraman itu dilakukan oleh pelaku Taufik karena tidak terima ditegur oleh korban saat tengah karaoke pada malam hari," katanya.
Akibat penyiraman air panas itu kulit korban melepuh dari bahu hingga ke tangan, dan bahu sebelah kiri mengalami sakit.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait