Tersangka TF (51) pelaku penyiram air panas kepada bidan usai ditangkap jajaran Polsek Koto Tangah, Rabu (8/12/2021) malam. (ANTARA/HO-PolsekKotoTangah)

PADANG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penyiraman air panas terhadap seorang bidan di Jalan Baringin, Kecamatan Koto Tangah, Kota  Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku merupakan adik ipar korban.

Kapolsek Tangah AKP Afrino mengatakan, penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan dari korban dengan Nomor :LP/86/B/XI/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat. Saat diperiksa, pelaku berinisial TF (51) mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku sudah ditangkap dan kami tahan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan," ujar Kapolsek, Kamis (9/12/2021).

Menurutnya, penyiraman air panas dilakukan pelaku lantaran tidak terima ditegur oleh korban saat sedang asyik karaoke di kedai miliknya pada malam hari.

Akibat penyiraman air panas tersebut, kulit korban berinisial SW (41) melepuh dari bahu hingga ke tangan. Kemudian bagian bahu sebelah kiri mengalami sakit.

Suami korban David (34) menceritakan, kejadian bermula saat istrinya yang berprofesi sebagai bidan menegur pelaku lantaran volume musiknya begitu kencang hingga menimbulkan bising di sekitar lokasi. Termasuk di kliniknya yang baru saja membantu persalinan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network