TANGERANG, iNews.id - Pemerintah mewajibkan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan selama Natal dan Tahun Baru 2021. Bagi mereka yang menyiapkan perjalanan harus ingat masa berlaku rapid test antigen tidak lama hanya tiga hari, begitu juga PCR test cuma tujuh hari.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan masa berlaku dokumen untuk PCR Test yang sebelumnya berlaku selama 14 hari kini berubah menjadi 7 hari.
"Sesuai surat edaran Gugus Tugas dan Kemenhub, PCR untuk ke Bali (berlaku) 7x24 jam sebelum penerbangan. Kemudian untuk Rapid Test Antigen 3x24 jam sebelum penerbangan," ujarnya, Senin (21/12/2020).
Darwali menjelaskan aturan baru ini tertulis dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Aturan itu juga menerangkan mengenai rapid test antigen baru akan berlaku mulai besok.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait