PADANG, iNews.id - Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap pria berinisial J (53) diduga pemilik bom ikan yang sempat meresahkan daerah itu sepekan yang lalu. Pelaku mengaku bom itu dipakai untuk menakut-nakuti saudaranya.
"Pada hari Kamis (6/7) sekira pukul 17.00 WIB kami telah menangkap seorang laki-laki tersangka tindak pidana tanpa izin memiliki bahan peledak," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi di Pariaman, Jumat (7/7/2023).
Dia menyampaikan dari pengakuan tersangka 10 bom ikan dibawa dari Sibolga, Sumatera Utara dengan dibungkus menggunakan kardus. Bom tersebut disimpan di sebuah warung di samping SDN 08 Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara.
Bom tersebut, lanjutnya digunakan J untuk menakut-nakuti saudaranya karena tidak mau menandatangani surat jual beli tanah harta pusaka yaitu harta yang diwariskan secara turun temurun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang juga didampingi oleh Densus 88 terhadap tersangka belum ditemukan indikasi terorisme dan jaringan terorisme," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait