Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Sumbar Maswar Dedi mengatakan perpanjangan Program lima untung tersebut juga sebagai bentuk kebijakan dan stimulus dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat yang terpuruk diakibatkan oleh pandemi Covid-19.
"Salah satu stimulus tersebut adalah relaksasi perpajakan yang dibuat agar dapat memberikan insentif bagi wajib PKB yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini," katanya.
Maswar Dedi berharap masyarakat bisa memanfaatkan perpanjangan Program lima Untung ini untuk segera mengurus pembayaran pajak dan denda pajak kendaraannya.
"Silakan manfaatkan perpanjangan program ini. Jangan lewatkan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait