Pemkab Lampung Selatan melantik 389 pejabat baru (Antara)

Lebih lanjut Thamrin melanjutkan, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati mempunyai kewenangan untuk menetapkan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian ASN serta Pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Thamrin menambahkan, meskipun memiliki hak prerogative untuk menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses pembinaan manajemen ASN, bupati selaku PPK tetap mempertimbangkan kriteria.

"Ini sekaligus menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier PNS sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan atas kehendak dan keinganan pak bupati pribadi," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network