Wali Kota Padang Hendri Septa (Rus Akbar/MNC Portal)

Untuk bisa keluar masuk tersebut kata Wako Padang harus menyiapkan bukti hasil vaksinasi. Jika tidak ada, masyarakat bisa menunjukkan surat bukti rapid antigen.

"Bukti vaksin minimal suntik pertama. Kemudian surat bukti rapid antigen yang dilangsungkan H-1," kata dia.

Seperti diketahui, untuk wilayah Sumatera Barat ada tiga daerah yang menerapkan PPKM darurat yaitu Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Bukittinggi. PPKM darurat mulai 12 sampai 20 Juli.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network