LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Pemuda 23 tahun berinisial RD (23) ditangkap anggota Polres Limapuluh Kota. Dia diamankan karena perbuatan bejatnya memerkosa anak tetangga berusia 8 tahun.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Limapuluh Kota AKP Elvis Susilo mengatakan, penangkapan pelaku RD setelah polisi menerima laporan berdasarkan LP/B/14/II/2023/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 2 Februari 2023.
"Korban ini masih berusia sangat kecil dan tetangga pelaku. Usianya 8 tahun. Aksi bejat pelaku dilakukan sejak bulan Desember 2022 di rumahnya," ujarnya, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya dari pemeriksaan berdasarkan laporan, total pelaku sudah 10 kali mencabuli korban. Hubungan keduanya ini masih bertetangga.
"Sejauh ini baru satu korban. Namun kami masih tetap mencari tahu sudah sejauh mana dan berapa lama dia melakukan aksi keji tersebut," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait