MERANGIN, iNews.id - Pemuda 20 tahun berinisial RM (20) ditangkap anggota Satreskrim Polres Merangin atas dugaan pencabulan. Dia diduga mencabuli pacarnya dengan modus mengancam menyebarkan foto syur korban ke media sosial.
Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Rully mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan warga Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
"Pelaku dilaporkan pacar atas aksi pencabulan yang terjadi di rumahnya," ujar Rully, Jumat (26/1/2024).
Menurutnya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1,2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi saat pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Pelaku lalu menghubungi korban melalui handphone untuk video call. Saat video call tersebut, pelaku menyuruh korban untuk membuka baju dan celananya.
Korban awalnya menolak, namun setelah dirayu dia menuruti permintaan pelaku. Selanjutnya pelaku merekam video tersebut.
Kemudian pelaku menghubungi korban untuk mengajak berhubungan badan layaknya suami istri. Kalau korban menolak, dia mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut.
"Korban merasa takut videonya tersebar akhirnya menuruti permintaan pelaku," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait