Di aturan yang tertuang dalam nomor: P.108 tahun 2018 dan sesuai pasal 21 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, membawa dan memperjual-belikan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
Setiap orang juga dilarang mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam dan atau di luar Indonesia. "Kalau terbukti melanggar aturan tersebut, sanksinya sesuai pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tuturnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait