RA juga mengaku pernah membawa ganja dari Aceh ke Padang pada tahun 2019 sebanyak 80 kilogram dengan upah sebesar Rp7 juta.
Ganja yang dibawa ini dikendalikan oleh dua napi IH (29) dan HP (25) yang sedang ditahan di LP Kelas II B Sijunjung dengan kasus narkoba.
Kepala BNNP Sumbar Brigjend Pol Khasril mengatakan, kurir ganja ituditangkap di Kumpulan, Kabupaten Pasaman Barat.
"Saat penangkapan petugas menabrak mobil kurir ini dan menembak tersangka bagian betis kanannya, jadi dia sempat ingin kabut akhirnya petugas kita menembaknya," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait