Menurutnya, seluruh orang yang diamankan melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2010 tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
"Nanti kita proses dengan memanggil orang tua masing masing, dan untuk pensiunan dan pasangannya yang telah berusia diatas 55 tahun ini kita panggil siapa yang bertanggung jawab terhadap mereka," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait