Tangkapan layar perampokan di minimarket Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. (Foto: INews/Indra Y)

Selain menangkap seorang pelaku, polisi mengamankan motor yang dipakai saat beraksi. Kemudian barang bukti lain seperti dua buah jaket dan senjata tajam jenis parang.

Atas perbuatannya, pelaku AH dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network