Karopenmas Divisi humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku tersebut.

"Iya benar, para pelaku ditangkap di Sumbar dan kini tengah diproses Bareskrim Polri," ujarnya.

Diketahui, website Setkab diduga diretas pada 31 Juli. Pelaku menampilkan foto seorang demonstran membawa bendera merah putih. Ketika diretas, tertera tulisan 'Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake'. Setkab pun melakukan perbaikan sistem ketika hal itu terjadi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network