SOLOK SELATAN, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) dilarang mudik lebaran. Mereka diizinkan mudik jika ada keluarganya yang sakit atau meninggal dunia.
"Polisi sudah mendirikan posko di perbatasan, kalau ditemukan ASN yang ingin mudik maka akan disuruh kembali, selain itu juga ada sanksi dari pemerintah daerah," kata Bupati Kabupaten Solok Selatan, Khairunas, Selasa (4/5/2021).
"ASN yang bertugas di Solok Selatan baru diperbolehkan mudik apabila ada keluarganya yang sakit dan itu juga harus seizin bupati dengan surat resmi," lanjutnya.
Dia menambahkan, hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di Solok Selatan supaya tidak meluas juga sebagai upaya agar Kabupaten itu tidak masuk zona merah.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait