Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan pengangguran. Dia nekat membakar karena marah dengan ibunya.
"Pelaku awalnya membakar selimut. Selimut yang sudah terbakar itu diletakkan di dalam kamar. Api itu langsung membesar dan menghanguskan empat rumah," katanya.
Polisi mengungkapkan bahwa tindakan membakar barang tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku, karena sebelumnya juga pernah namun api berhasil dipadamkan.
"Saat ini pelaku telah kami tahan sedangkan barang bukti juga telah diamankan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHPidana.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait