Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan Undang-undang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan badan 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait