BNNP Sumbar saat ekspos pelaku narkoba yang memesan ganja lewat online di Padang Pariaman. (Foto: MPI/Rus Akbar)

Kemudian pelaku ini dibawa ke BNNP Sumbar untuk diperiksa. Barang bukti yang diamankan yakni ganja kering, lembar kantong plastik, satu helai baju kaus warna hitam, sehelai kertas karton warna coklat yang dibalut dengan lakban dan satu ponsel.

Palaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian ancaman denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network