Petugas Lapas Kelas III Talu Pasaman Barat, Sumatera Barat, menggagalkan upaya penyelundupan telepon genggam. (Antara)

"Saat itu petugas P2U dengan jeli memeriksa barang bawaan mereka dengan membuka bungkusan pakaian dan ditemukan sebuah ponsel yang tersimpan di dalam lipatan selimut," kata dia.

Dia memaparkan, ponsel tersebut diselundupkan dengan dibungkus menggunakan plastik lalu dibalut dengan peci kemudian peci tersebut diletakan pada lipatan selimut.

"Pengunjung inisial TW merupakan saudari kandung dari tahanan ED. Sementara JK merupakan teman saudari tahanan. Kedua pengunjung tersebut telah diperiksa dan ponsel telah diamankan sesuai," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, perbuatan kedua pengunjung tersebut tidak dibenarkan karena melanggar Pasal 4 Permenkumham No 6 Tahun 2013 Poin J. Memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network