Berdasarkan laporan tersebut Polsek Sikakap langsung melakukan penyelidikan, pada tanggal 27 September 2022 ES langsung ditahan di Polsek Sikakap.
"ES diancam hukuman dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait