Ilustrasi pemerkosaan bocah SD oleh 4 sopir truk di Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang. (Foto: ist)

Menurutnya, korban merupakan bocah kelas SD berusia 13 tahun. Dia diduga dicabuli keempat pelaku di atas truk masing-masing pelaku saat bongkar muat kedelai curah di Pelabuhan Teluk Bayur, Senin (7/3/2022).

Kronologi bermula ketika korban diajak jalan-jalan salah satu pelaku berinisial R. Antara korban dan pelaku R sudah saling mengenal. Sebab pelaku sering mangkal di depan rumah korban.

Selanjutnya korban dibawa ke pelabuhan dan dicabuli. Saat mencabuli korban, pelaku melakukan pemaksaan dan pengancaman lalu masing-masing memberikan uang Rp50.000 per orang untuk korban.

"Para pelaku kami jerat dengan pasal asusila dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network