Menurutnya, narkoba yang dimusnahkan ini menyelamatkan 5.000 jiwa dengan kalkulasi 1 gram sabu dapat dikonsumsi lima pecandu.
"Kepada empat tersangka disangkakan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait