Hal ini, kata dia, sangat merugikan petani di Pasaman Barat. Dia kemudian merinci dari 147 ton atau 2.933 karung pupuk itu untuk pupuk jenis NPK Mutiara sebanyak 2.187 karung atau 109 ton dan TSP 36 sebanyak 746 karung atau 37 ton.
"Dari hasil penyidikan sumber pupuk itu dari pulau Jawa seperti dari Bandung, Cipatat dan Gresik. Pemilik menjual pupuk NPK Daun Mutiara ke masyarakat Rp110.000 per karung dan pupuk TSP 35 seharga Rp125.000 per karung," katanya.
Pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara itu. Namun, pemilik toko akan diperiksa lebih jauh termasuk berapa lama dia melakukan aktifitas menjual pupuk itu.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait