PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti 164 kilogram ganja kering. Ganja itu merupakan sitaan barang bukti dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Sumbar.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasaman.
"Barang bukti dari Ditresnarkoba Polda Sumbar sebanyak 106 kilogram dan 15 kilogram katinon. Sementara itu barang bukti pengungkapan yang dilakukan Polres Pasaman sebanyak 58 kilogram. Total 164 kg ganja," kata Toni, Kamis (3/12/2020).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait