PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan membatasi kunjungan warga ke sejumlah lokasi di Kota Padang saat libur Imlek 2021. Pembatasan yang dilakukan selama tiga hari ini dilakukan untuk mencegah berkembangnya virus Covid-19.
"Kita akan batasi kunjungan dalam tiga hari yakni Jumat(12/2/2021) hingga Minggu (14/2/2021)," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (10/2/2021).
Satake menambahkan, pembatasan selama tiga hari itu hanya dilakukan dalam hitungan jam di sejumlah lokasi seperti GOR Haji Agus Salim, Pantai Padang, dan Pantai Air Manis.
Dia mencontohkan kawasan GOR Haji Agus Salim merupakan salah satu tempat yang menjadi perhatian pihaknya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait