Polda Sumbar merilis kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling 24 kg dalam Operasi Thunder 2025, Kamis (25/9/2025). (Foto: Ist)

Polda Sumbar juga bersinergi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi memburu atau memperdagangkan satwa dilindungi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan, kasus ini adalah bukti komitmen kepolisian menjaga kelestarian lingkungan.

“Upaya ini bukan hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari menjaga ekosistem serta mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas perburuan maupun perdagangan ilegal satwa,” ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network