"Selalu patuhi protokol kesehatan. Mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan setelah beraktivitas," kata dia.
Sebelumnya Polda Sumatera Barat akan membatasi kunjungan masyarakat di sejumlah lokasi di Kota Padang saat Libur Imlek 2021.
"Kita akan batasi kunjungan dalam tiga hari yakni Jumat (12/2/2021) hingga Minggu (14/2/2021)," kata dia.
Pembatasan ini dilakukan bertujuan untuk meminimalkan penyebaran virus pandemi Covid-19 di daerah itu karena pada saat libur biasanya lokasi tersebut menimbulkan keramaian.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait