Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono (Antara)

PADANG, iNews.id - Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa 11 orang terkait dugaan kasus penyelewengan dana Covid-19 dalam APBD Sumbar 2020. Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

"Kami akan minta keterangan ahli untuk mengungkap kasus ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono, Jumat (9/4/2021).

Joko mengatakan,m 11 orang yang telah diperiksa itu mulai dari Kepala dan Bendahara serta staf BPBD Sumbar, anggota DPRD Sumbar, perusahaan pengadaan hand sanitizer ataui penyanitasi tangan dan sejumlah pihak lainnya.

"Perusahaan ini merupakan pihak ketiga yang diminta untuk memproduksi hand sanitizer menggunakan dana APBD Sumbar," kata dia.

Nantinya, kata Jokoi, pada pekan depan pihaknya akan memanggil dua orang saksi lagi dan kemungkinan adalah saksi kunci dalam kasus ini

"Setelah dua saksi ini kami ambil keterangan maka akan kita lakukan gelar perkara menentukan apa ada tindak pidana dalam kasus ini atau tidak," katanya.

Menurut dia, kasus ini merupakan kasus dugaan korupsi sehingga dalam pengungkapan lebih berhati-hati dan sesuai dengan regulasi yang ada

"Kita berkomitmen mengungkap kasus ini agar terang benderang," kata dia

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar menemukan transaksi yang dilakukan secara tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp49 miliar dalam rangka penanganan pandemik Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.

Sesuai instruksi Gubernur Sumbar nomor 2/INST-2018 dinyatakan Kepala Satuan Perangkat Kerja harus melakukan pembayaran melalui mekanisme nontunai tanpa ada batasan nominal rupiah tertentu.

Menurutnya, tidak bisa serta merta dinyatakan ada kerugian negara, namun yang perlu disorot adalah cara pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan secara tunai sehingga berindikasi pada adanya penyalahgunaan kewenangan.

Dari Rp49 miliar itu yang ditemukan indikasi penggelembungan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar yang wajib dikembalikan kepada kas daerah.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network