PADANG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tiga mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) sebagai tersangka perusak saat demonstrasi ricuh di Gedung DPRD Sumbar Rabu (25/9/2019). Penetapan status ini berdasar bukti yang ditemukan petugas berupa baju, pecahan kaca, kamera pemantau dan lainnya.
Direktur Reserse Umum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan ketiga tersangka yakni Tafkirul Ikhlas, Dicki Akhdhan dan Jufri Gusrianto.
“Mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana kurungan lebih dari lima tahun,” katanya.
Onny mengatakan, tersangka Tafkirul Ikhlas diduga menurunkan foto presiden dari ruang sidang utama DPRD Sumbar dan merusaknya. Polisi mendatangi rumah pelaku, Kamis (26/9/2019) pagi sekitar pukul 06.00 WIB di Komplek Pemda Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Onny.
Sementara tersangka Dicki Akdhan diduga mencoret-coret dinding dan kaca gedung DPRD Sumbar dengan cat. Terakhir, tersangka Jufri Gusrianto diduga menggambar dinding kantor DPRD Sumbar.
Onny mengatakan polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang melakukan perusakan saat unjuk rasa. “Mahasiswa itu tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum," tuturnya.
Sebelumnya, ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumatera Barat (Sumbar), berdemonstrasi di Gedung DPRD Sumbar Rabu (25/9/2019). Massa menegaskan penolakan terhadap pengesahan beberapa Rancangan Undang Undang oleh DPR.
Sayangnya demonstrasi yang awalnya berjalan tertib mulai ricuh saat massa marah lantaran tuntutan dan kedatangan mereka tidak digubris oleh anggota DPRD Sumbar. Massa yang berhasil merangsek masuk ke dalam gedung lantas merusak fasilitas yang ada di dalamnya.
Editor : Umaya Khusniah
demonstrasi mahasiswa aksi mahasiswa aksi mahasiswa ricuh padang dprd sumbar sumbar aksi perusakan
Artikel Terkait