Ilustrasi tambang emas ilegal (Foto: iNews/Alip Sutarto)

PADANG, iNews.id - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap empat pria. Mereka diamnakan lantaran diduga melakukan penambang emas secara ilegal.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, keempat pelaku diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Kabupaten Sijunjung dan Pasaman.

"Untuk yang ditangkap di Kabupaten Sijunjung ada dua pria berinisial S (54) tahun dan pria berinisial A (35)," kata Satake Bayu, Selasa (29/3/2022).

Dia menambahkan, kedua pelaku berasal dari luar Sumbar. Untuk pria berinisial S merupakan warga Kelurahan Kedoya Utara DKI Jakarta, sementara A warga Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

"Sementara itu untuk pelaku yang ditangkap di Kabupaten Pasaman ada MI (28) yang bertindak sebagai operator alat berat dan pria berinisial S," katanya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, penangkapan ini sesuai apa yang disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, agar di Sumbar tidak ada lagi praktik tambang ilegal.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network