PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 pada APBD Sumbar 2020. SP3 ini terbit setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Kami telah melakukan gelar perkara dan hasilnya kasus ini resmi dihentikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono, Selasa (22/6/2021).
Joko menambahkan, hal itu karena waktu dimulainya penyelidikan pada 26 Februari 2021, setelah adanya pengembalian uang kepada negara terkait dugaan penggelembungan harga yang dikeluarkan BPK RI Sumbar.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara ,bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana, karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi.
"Dalam gelar tersebut seluruh pihak setuju perkara ini dihentikan penyelidikannya, karena bukan merupakan tindak pidana," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait