PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menolak laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sumbar. Laporan itu terkait dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan HEH, pimpinan Pondok Pesantren di Payakumbuh.
Ketua LBH Muhammadiyah Sumbar Miko Kamal mengatakan, kedatangannya untuk melaporkan dua perkara sekaligus ke Polda Sumbar.
Perkara pertama adalah kasus di Jombang, yakni Peneliti BRIN, Andi Pangeran Hasanuddin yang melakukan pengancaman kepada anggota Pemuda Muhammadiyah.
Selanjutnya kasus yang kedua adalah persoalan ujaran kebencian yang dilakukan HEH yang merupakan salah satu oknum pimpinan Pondok Pesantren di Payakumbuh.
“Kami diterima oleh petugas Piket SPKT dan juga dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar, namun secara prinsip laporan itu tidak boleh dua atau lebih dari satu laporan. Makanya tidak diterima,” kata Miko Kamal, Jumat (28/4/2023).
Dia menambahkan, faktanya memang dua pihak yang rencananya akan dilaporkan ini sebelumnya juga sudah dilaporkan ke wilayah hukum tempat kejadian.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait