"Mereka mencuri 1,15 kilogram sawit," katanya.
Petugas melakukan pengintaian di seputaran rumah tempat tinggal para pelaku. Tepat pada pukul 01.30 WIB, unit Reskrim Polsek Pasaman melihat pelaku sedang duduk di depan sebuah rumah.
"Melihat sedang duduk di sebuah rumah, petugas langsung mendatangi pelaku untuk dilakukan penangkapan," katanya.
Ia menjelaskan dari penangkapan terhadap satu orang pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya, yang saat itu sedang berada di rumahnya masing- masing.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait