Masing-masing miras yang diamankan berbagai ukuran, yakni ada isi 750 ml, dan 350 ml dengan kadar alkohol berbeda-beda.
"Dari 13,5 persen, 20 persen, 45 persen," katanya.
Sementara itu, dari pengakuannya, pelaku baru sebulan menjual secara online menggunakan aplikasi gojek, sejak 20 Agustus 2021 namun, kalau menjual secara offline sejak 2018, yang dijual ke tempat hiburan malam di Kota Padang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 106 ayat 1 junto pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait