PADANG, iNews.id - Polisi membongkar praktik prostitusi online di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam kasus ini, petugas mengamankan muncikari dan tiga pekerja seks komersial (PSK).
Kanit PPA Polresta Padang Iptu Rita Aprina mengatakan, para pelaku digerebek di salah satu hotel melati di kawasan Berok Nipah, Kecamatan Padang Selatan, Padang.
"Kami amankan tiga orang muncikari dan tiga orang PSK bersama sejumlah barang bukti alat kontrasepsi," kata Rita, Senin (14/11/2022).
Dia menambahkan, muncikari yang diamankan berinisial AS (20). Saat diamankan, dia sedang berada di luar kamar.
"Usai menangkap AS, kami amankan perempuan yang disuga PSK saat akan melayani pria di kamar hotel," kata dia.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke lantai dua hotel dan menciduk dua orang wanita dan dua orang pria yang juga merupakan muncikari.
Dalam modus operandinya, praktik prostitusi tersebut dijalankan secara online melalui aplikasi michat yang kendalikan oleh para muncikari tersebut.
"Dalam satu kali transaksi, para PSK anak di bawah umur tersebut dibandrol seharga Rp400.000 hingga Rp600.000 untuk sekali kencan, sementara sang muncikari mendapat bayaran Rp200.000 per transaksi," kata dia.
Dari pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah alat kontrasepsi, hp dan uang hasil transaksi. Atas perbuatanya, ketiga orang muncikari dijerat dengan UU Prostitusi dan Perlindungan Anak di bawah Umur dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto