Setelah pesta itu dibubarkan, polisi juga memeriksa Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Limapuluh Kota, Joni Amir, bersama istrinya Yurleni di Mapolres Limapuluh Kota.
“Setelah dibubarkan langsung kami bawa tuan rumah yang mengadakan pesta pernikahan. Sekarang masih dalam pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan apakah ada unsur pelanggaran pidana dalam pesta pernikahan itu.
“Perintah Pak Kapolres, sesuai arahan pimpinan tertinggi, kami proses. Kalau ada pelanggar pidananya kami sidik langsung, kami tidak pandang bulu,” katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait