Polda Riau saat pengungkapan kasus kejahatan. (Foto: MPI/Banda HT)

PEKANBARU, iNews.id - Polisi menggerebek gudang rokok ilegal di Kota Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan kasus yang dibongkar Ditreskrimsus Polda Riau, seorang pelaku dan 40.000 bungkus rokok ilegal disita petugas.

Direktur Reserse Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan, rokok ini tidak dilabeli sebagaimana umumnya dan berasal dari Batam, Kepulauan Riau.

"Ini menjadi ancaman tersendiri karena memudahkan rokok ilegal dijual kepada masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku bernama JES (52) dan barang bukti rokok ilegal tersebut akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Nasriadi dalam jumpa persnya yang juga dihadiri Kapolda Riau Irjen M Iqbal, Kamis (11/1/2024) 

Pengungkapan kasus bermula saat tim penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi tentang kegiatan pelaku usaha terlibat dalam perdagangan rokok tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Selanjutnya Kasubdit I bersama anggota menemukan gudang penyimpanan rokok ilegal di Pekanbaru. Tanpa menunggu lama, pelaku JES ditangkap tanpa perlawanan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network