Dody menambahkan, hingga saat ini polisi telah menetapkan lima orang anggota HOG SBC sebagai tersangka. Kelimanya yakni TAR alias T (33), R Heryanto Sudarmadi (48), Jhavier Al Havis Daffa (26), Michael Simon alias MS (49) dan BSA (16).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sukardi mengatakan, SPDP ini sebagai bentuk penyidik yang tidak ingin ada intervensi dari pihak lain terhadap kasus tersebut. Mereka akan terus memproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ini menunjukkan kapolres menangani perkara ini yang membawa langsung SPDP ke sini menyerahkan ke kejaksaan, jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun juga kebetulan Pak dandim selaku mewakili korban dan kapolres selaku penyidik, jadi saya hanya bilang jangan sampai kasus ini berdampak ke segala macam," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait