"Karena dipicu permasalahan setoran prostitusi online yang tidak sesuai dengan kesepakatan mereka," kata di.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika AN yang merupakan pekerja swasta menjalani hubungan sesama jenis AV. Pelaku AN kemudian menjual AV lewat aplikasi daring ke pria penyuka sesama jenis.
Rico mengatakan perbuatan pelaku AN dapat dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait