Polisi membawa seorang terduga pengguna narkoba yang tertangkap saat operasi narkotika. (Foto: Dok iNews).

PADANG, iNews.id - Polisi tidak akan menahan pengguna narkoba dan obat terlarang yang melapor atas kesadarannya sendiri. Namun mereka diminta mengajukan permohonan rehabilitasi untuk menghilangkan kecanduannya.

Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Solok Selatan, Ipda Andhika mengatakan, ketentuan ini sudah diatur dalam undang-undang.

"Kami tidak akan melakukan penahanan tetapi akan ditangani oleh tim untuk menghilangkan kecanduannya," kata dia di Padang Aro, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (24/6/2019).

Untuk itu, kata dia, masyarakat yang memiliki keluarga diduga dalam pengaruh atau kecanduan narkoba bisa langsung melapor untuk mengajukan permohonan direhabilitasi oleh petugas.

Menurutnya, ada tim yang terdiri dari polisi, kejaksaan, dokter, dinas sosial serta psikolog yang akan menanganinya. Masyarakat diharapkan tidak takut untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba terhadap kerabat dan keluarga.

"Karena tujuannya untuk menyelamatkan mereka. Angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba berkisar antara 40-50 orang per hari," kata dia.

Selain itu apabila masyarakat mengetahui transaksi narkoba supaya bersedia melaporkannya ke polisi untuk dilakukan penindakan. Dia menilai, peranan masyarakat sangat penting dalam mewaspadai peredaran narkoba.

Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Nagari, Dicky Utama mengatakan, akan lebih intens untuk sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya narkoba melalui TKSK dan PSM.

"Peran TKSK dan PSM akan kami tingkatkan dalam sosialisasi bahaya narkoba," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network