JAMBI, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Jambi menggerebek rumah kos ekslusif di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dalam penggerebekan diamankan dua pengedar narkoba,
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernestor Seiser mengatakan, dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6.292,7 gram dan pil ekstasi 326 butir yang disembunyikan di bawah kasus.
"Hasil pengembangan, dua pelaku ini diduga bagian dari jaringan internasional karena dari bentuk barang buktinya, ini kemasannya dari luar negeri," ujar Ernestor Seiser, Kamis (7/3/2024).
Menurutnya, barang bukti ini masuk ke Jambi dan selanjutnya akan dikirimkan ke daerah lainnya hingga ke Pulau Jawa.
"Saat ditangkap dan interogasi, barang bukti disembunyikan di bawah kasur tempat tidur dalam rumah kos yang ditinggali pelaku," katanya.
Paur Penum Subbid Penmas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir menambahkan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan berbagai macam jenis barang bukti berupa 5 buah bungkusan teh China bertuliskan Daguanyi diduga berisi sabu seberat 6 kg lebih.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait