Imran menambahkan, kedua pelaku ditangkap Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 17.30 WIB di kontrakan kawasan Lubuk Buaya. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban.
"Awalnya yang ditangkap itu Jefrinal di Jalan Prof M Yamin padang, kemudian setelah diinterogasi kembali ditangkap Dian Anggraini di kawasan Lubuk Buaya," kata dia.
Laporan itu tertuang dengan nomor LP/632/B/XI/2020/Resta SPKT UNIT III, tanggal 9 November 2020. Dalam laporan itu, kedua pelaku beraksi di Komplek Filano Blok B.2, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Korbannya bernama Erlinda Wismai.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait