Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menunjukkan barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus ganja seberat 25 kilogram, Rabu (9/2). (ANTARA/FathulAbdi)

Kapolresta mengungkapkan, barang terlarang tersebut dijemput pelaku di daerah Panyabungan, Sumatera Utara.

"Pelaku bisa dikatakan bandar lintas provinsi. Ganja ini rencananya akan diedarkan di daerah Padang," ucapnya.

Selain RK, polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO). Untuk RK, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 111 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka langsung kami tahan, sedangkan ganja seberat 25 kilogram disita sebagai barang bukti," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network