"Kemudian, Venner atau meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi, pembuatan lesung pipit (dimple), Filler, Botox, tanam benang pada hidung, wajah atau kuping dengan tarif harga dari Rp500.000 hingga Rp5,5 juta," katanya.
Satake mengatakan, dari hasil penangkapan, petugas menemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktik kedokteran.
"Namun pelaku ini tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, wanita berinisial PR hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016.
Surat itu menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Extension, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic lengkap sulam alis dan bibir.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait