PADANG, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial RE (44) yang awalnya dilaporkan warga atas dugaan pemalsuan uang di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (17/8/2021). Setelah diperiksa, warga Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung itu dilepaskan polisi karena berstatus Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Awalnya ada informasi warga yang menyebutkan pelaku telah memalsukan uang. Namun setelah kami telusuri dan tindak lanjuti, ternyata yang bersangkutan ODGJ," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Selasa (17/8/2021).
Dia membeberkan, kejadian itu berawal saat RE datang ke sebuah toko musik dengan membawa uang di kawasan Pasar Raya Padang pada pukul 16.00 WIB.
Uang yang dibawa tersebut merupakan hasil fotokopi dengan bahan kertas tulis biasa (HVS), bukan kertas khusus yang menyerupai uang asli.
"Pemilik toko merasa curiga karena melihat ada yang aneh dengan uang tersebut sehingga memberikan informasi kepada kami," katanya.
Mendapati informasi itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mencari tahu kebenaran peristiwa sekaligus mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Polisi yang ketika itu belum mengetahui asal-usul RE kemudian melakukan interogasi. Namun jawaban yang didapat bertele-tele.
"Laki-laki itu kemudian dibawa ke rumahnya untuk pengembangan, dari sana barulah diketahui statusnya ODGJ," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait