Pengedar narkoba sabu dan ganja di Payakumbuh dapat barang dari lapas (Antara)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Polisi menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Payakumbuh, Sumatera Barat. Pelaku berinisial GMF (25) itu mengaku mendapatkan narkoba dari salah satu jaringannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kasat reserse narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (24/6/2021) sekira pukul 21.00 WIB di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.

"Pelaku GMF merupakan DPO yang namanya disebut oleh tersangka HHP (24) yang kita amankan dua minggu sebelumnya," kata Desneri, Jumat (25/6/2021).

Desneri melanjutkan, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari seseorang berinisial A yang berada di dalam salah satu Lapas yang ada di Sumbar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network