PAYAKUMBUH, iNews.id - Polisi menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Payakumbuh, Sumatera Barat. Pelaku berinisial GMF (25) itu mengaku mendapatkan narkoba dari salah satu jaringannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kasat reserse narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (24/6/2021) sekira pukul 21.00 WIB di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.
"Pelaku GMF merupakan DPO yang namanya disebut oleh tersangka HHP (24) yang kita amankan dua minggu sebelumnya," kata Desneri, Jumat (25/6/2021).
Desneri melanjutkan, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari seseorang berinisial A yang berada di dalam salah satu Lapas yang ada di Sumbar.
"Tapi tersangka mengaku belum pernah bertemu dengan orang tersebut. Transaksinya hanya melalui telepon dan uangnya melalui transfer ke rekening yang nomornya terus diganti," kata dia.
Dia menambahkan, DPO ini disebut sebagai pemilik barang dari pelaku yang diamankan sebelumnya. Barang bukti yang diamankan saat penangkapan yakni enam paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi.
"Barang bukti ini ditambah dengan barang bukti yang kita sita saat penangkapan HHP, jumlahnya sembilan kilogram ganja dan 13 paket jenis sabu," kata dia.
Terkait informasi yang disampaikan tersangka GMF tersebut, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara tersangka GMF mengaku bahwa hingga saat ini dirinya tidak mengetahui barang yang didapatkannya berasal dari daerah mana.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait