Polres Pasaman Barat menemukan kebun ganja di kebun jagung. (Foto: Antara).

PASAMAN BARAT, iNews.id - Polres Pasaman Barat menemukan tanaman ganja yang disembunyikan di kebun jagung di Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai Baru, Kecamatan Talamau. Ada 41 batang dan 44 bibit yang ditanam dalam polybag.

"Kita menangkap tersangka dengan barang bukti tanaman ganja pada Jumat sekitar pukul 07.00 WIB. Hari ini baru kita publikasikan," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto di Sabtu (19/2/2022).

Dia menjelaskan, ada 41 batang tanaman ganja dengan tinggi satu meter dan tiga batang tanaman ganja ukuran tinggi 20 sentimeter yang ditemukan di lokasi.

Kemudian ada 44 buah polybag warna hitam yang berisi tanah dan sudah ditanami bibit tanaman ganja. 

Ditemukan juga satu buah kotak plastik warna ungu yang berisi biji tanaman ganja dan satu buah alat semprot tangan warna merah putih.

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network